Rabu, 24 April 2013

macam - macam penafsiran dalam hukum pidana


Macam- macam penafsiran dalam hukum pidana:

1.      Penafsiran autentik    : penafsiran ini disebut juga dengan penafsiran resmi, disebut penafiran autentik karena  tertulis secara resmi dalam uu, artinya berasal dari pembentuk uu itu sendiri, bukan dari sudut pelaksana hokum yakni hakim.

2.      Penafsiran historis      : adalah cara penafsiran suatu norma atau bagian/ unsure norma dalam suatu peraturan perundang-undangan, yang didasarkan pada sejarah ketika uu itu didisusun, dibicarakan ditingkat badan-badan pembentuk uu.

3.       Penafsiran sistematis : adalah suatu cara untuk mencari pengertian dari suatu rumusan norma hokum atau bagian/unsure dari norma hokum dengan cara melihat hub antar bagian atau rumusan yang satu dengan yang lain  dari suatu undang-undang.

4.      Penafsiran logis          : suatu macam penafsiran dengan cara menyelidiki untuk mencari maksudsebenarnya dari dibentuknya suatu rumusan norma dalam uu dengan menghubungkannya dengan norma yang lain yang masih ada sangkut pautnya dengan rumusan norma tersebut.

5.      Penafsiran gramatikal           : disebut juga penafsiran menurut atau atas dasar bahasa sehari-hari yang biasa digunakan oleh masyarakat yang bersangkutan.

6.      Penafsiran teologis     : teleologische intepretatie adalah suatu penafsiran terhadap suatu rumusan norma atau bagian dari rumusannorma dalam uu berdasarkan maksud pembentuk uu dalam merumuskan norma tersebut.


7.      Penafsiran analogis    : adalah macam penafsiran terhadap suatu rumusannorma atau bagian/ unsure suatu norma rertentu dalam uu dengan cara memperluas berlakunya suatu norma dengan mengabstraksikan rasio ketentuan itu sedemikian rupa luasnya pada suatu kejadian kongkret tertentu yang sesungguhnya tidak termasuk dalam isi dan pengertian dari norma itu.

8.      Penafsiran ekstensif   : Penafsiran ini hampir sama dengan Penafsiran analogis hanya saja pada Penafsiran ekstensif pijakannya masih pada pengertian tentang norma itu, tetapi telah disesuaikan dengan pengertian dan makna dari norma itumenurut masyarakat sekarang, tidak menurut pengertian pada saat norma itu dibentuk. Artinya ada perubahan makna dari  suatu pengertian unsure rumusan atau rumusan suatu norma.


9.      Penafsiran A contrario          : adalah suatu macam Penafsiran dengan cara mempersempit berlakunya uu. Merupakan kenalikan dari Penafsiran analogis dan ekstensif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar